Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya

BOGORTERKINI.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria, yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi mengatakan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (24/9/2024).

Kasus penembakan terhadap korban AR ini terjadi pada hari Rabu (18/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat itu korban bersama teman nya sedang mau mendatangi tempat makan nasi uduk di daerah tersebut,” ujar Wahyudi.

“Pada saat makan ada empat orang lainnya yaitu satu orang wanita dan tiga orang pria.”

“Mereka berbicara tidak sebagaimana mestinya, kemudian merasa terganggu ditegur oleh korban,” sambungnya.

Tak terima ditegur, lanjut Yudi, kemudian terjadi percekcokan antara keduanya (pelaku dan korban).

Beberapa saat kemudian tersangka A (19) pekerjaan tukang parkir melintas disitu memang mau lewat, tapi karena ada keributan dia kemudian datang.

“Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung menembak.”

“Penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala,” tuturnya.

Pasca peristiwa tersebut, Yudi menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

Polisi langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan serta menginterogasi korban dan saksi lainnya.

“Kemudian pada tanggal 21 September kita berhasil mengidentifikasi tersangka dan berhasil kita amankan di Cilincing,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku yang merupakan seorang residivis kasus curanmor.

Polisi juga menyita barang bukti berupa soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban.

“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus Curanmor, banyak beroperasi di Warakas dan Cilincing.”

“Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadahnya,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paline lama 10 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *