Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat

- Pewarta

Senin, 18 November 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Kecurigaan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMP PGRI Kota Bogor memicu langkah hukum dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).

Ketidaktransparanan pihak sekolah dalam memberikan laporan penggunaan dana publik menjadi sorotan, sehingga KANNI melayangkan resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP PGRI se-Kota Bogor.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan tidak adanya transparansi terkait permintaan informasi publik oleh pihak sekolah.

Surat tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KANNI Kota Bogor, Haidy Arsyad, menjelaskan bahwa pihaknya meminta dokumen dan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana publik, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami telah menyampaikan permintaan informasi kepada PPID SMP PGRI se-Kota Bogor. Namun hingga saat ini, respons yang kami terima tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP. Jika hak masyarakat atas informasi terus diabaikan, kami siap menggugat ke Komisi Informasi,” ujar Haidy, Senin (18/11/2024).

Haidy menyebutkan bahwa sebagai lembaga pendidikan yang menerima dana publik, SMP PGRI memiliki kewajiban untuk memberikan laporan transparan terkait penggunaan anggaran dan tata kelola sekolah.

Dalam suratnya, KANNI meminta sejumlah dokumen, antara lain laporan penggunaan dana BOS, daftar program kerja sekolah yang dibiayai dana publik, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut Haidy, meski permintaan informasi tersebut telah diajukan sejak 4 November 2024, pihak sekolah belum memberikan tanggapan yang memadai. Bahkan, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi.

“Para kepala sekolah merespons surat kami dengan isi yang seragam, menyatakan bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler hanya dapat disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi resmi mereka,” jelasnya.

Haidy menegaskan bahwa jika pihak SMP PGRI tetap tidak memberikan respons sesuai ketentuan, KANNI akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi tidak dilanggar.

“Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Kami akan memanfaatkan jalur ini agar semua badan publik, termasuk sekolah, mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum,” tegas Haidy.

Haidy juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif meminta keterbukaan informasi, terutama di sektor pendidikan. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara dan kewajiban lembaga publik. Kita harus bersama-sama mengawal agar prinsip ini benar-benar diterapkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI se-Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh KANNI.

 

 

Berita Terkait

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Nurdin Ruhendi Siap Majukan Pemuda-Pemuda Desa
Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa untuk Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus
Pertemuan dengan Diskominfo Deadlock, Sikap resmi Koalisi Wartawan: Gembok Gedung Graha Wartawan
Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas
Kolaborasi 7 Fakultas UPNVJ Bawa Inovasi Pengabdian ke Kampung Cijantur
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
Waspada! Penipuan Sewa Vila di Puncak via Media Sosial, Warga Bogor Jadi Korban
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55 WIB

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:48 WIB

Calon Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor Nurdin Ruhendi Siap Majukan Pemuda-Pemuda Desa

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:40 WIB

Pertemuan dengan Diskominfo Deadlock, Sikap resmi Koalisi Wartawan: Gembok Gedung Graha Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:53 WIB

Oknum Polisi Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas, Kapolres Bogor akan Tindak Tegas

Senin, 2 Desember 2024 - 11:22 WIB

Kolaborasi 7 Fakultas UPNVJ Bawa Inovasi Pengabdian ke Kampung Cijantur

Berita Terbaru