BOGORTERKINI.COM – Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati pondok pesantren (ponpes) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Keduanya merupakan keuarga pemilik ponpes, berinisial S (52) dan anaknya MH (29)
Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Kedua pelaku kini telah resmi ditahan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Ledakan Kasus Asusila Guru Ngaji Garut: Polisi Temukan Korban Pencabulan Baru Hampir Setiap Hari
Terbongkar! Bagaimana Praktik Titip Merusak Integritas SPMB, Solusi Cerdas yang Harus Diketahui!
Muslim LifeFair Bogor 2025: Pameran Produk Halal dan Gaya Hidup, Kajian Ilmiah, dan Kelas Anak

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy mengatakan dikutip pada Selasa (1/10/2024).
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan statusnya.”
“Dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS,” jelas Sang Ngurah Wiratama Pathy
Baca Juga:
IHSG Diprediksi Menguat, Keyakinan Pasar Tercermin dalam CSA Index Juni 2025
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bogor ke – 543
“Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya,” sambungnya.
Dikutip Hellobekasi.com, lebih lanjut dia juga mengungkapkan bahwa ponpes yang dikelola oleh kedua pelaku belum memiliki legalitas Lembaga Pendidikan Pesantren.
“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap santriwati.
Baca Juga:
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon: Izin Dicabut Pemprov Jabar Usai 19 Nyawa Warga Melayang
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Di pondok pesantren (ponpes) Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan pemilik dan guru di ponpes tersebut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Aki Udin dan MHS.
Dia menyebut A merupakan pemilik ponpes, sedangkan MHS anak dari A.
“Saat ini kedua pelaku diamankan dan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi,” ucap Twedy.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.