Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat

- Pewarta

Senin, 18 November 2024 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARBOGOR.COM – Kecurigaan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMP PGRI Kota Bogor memicu langkah hukum dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI).

Ketidaktransparanan pihak sekolah dalam memberikan laporan penggunaan dana publik menjadi sorotan, sehingga KANNI melayangkan resmi melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP PGRI se-Kota Bogor.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dugaan tidak adanya transparansi terkait permintaan informasi publik oleh pihak sekolah.

Surat tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KANNI Kota Bogor, Haidy Arsyad, menjelaskan bahwa pihaknya meminta dokumen dan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana publik, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami telah menyampaikan permintaan informasi kepada PPID SMP PGRI se-Kota Bogor. Namun hingga saat ini, respons yang kami terima tidak sesuai dengan ketentuan UU KIP. Jika hak masyarakat atas informasi terus diabaikan, kami siap menggugat ke Komisi Informasi,” ujar Haidy, Senin (18/11/2024).

Haidy menyebutkan bahwa sebagai lembaga pendidikan yang menerima dana publik, SMP PGRI memiliki kewajiban untuk memberikan laporan transparan terkait penggunaan anggaran dan tata kelola sekolah.

Dalam suratnya, KANNI meminta sejumlah dokumen, antara lain laporan penggunaan dana BOS, daftar program kerja sekolah yang dibiayai dana publik, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Menurut Haidy, meski permintaan informasi tersebut telah diajukan sejak 4 November 2024, pihak sekolah belum memberikan tanggapan yang memadai. Bahkan, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi.

“Para kepala sekolah merespons surat kami dengan isi yang seragam, menyatakan bahwa laporan penggunaan dana BOS reguler hanya dapat disampaikan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui aplikasi resmi mereka,” jelasnya.

Haidy menegaskan bahwa jika pihak SMP PGRI tetap tidak memberikan respons sesuai ketentuan, KANNI akan membawa kasus ini ke Komisi Informasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi tidak dilanggar.

“Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi. Kami akan memanfaatkan jalur ini agar semua badan publik, termasuk sekolah, mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum,” tegas Haidy.

Haidy juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif meminta keterbukaan informasi, terutama di sektor pendidikan. Ia menilai keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

“Keterbukaan informasi adalah hak warga negara dan kewajiban lembaga publik. Kita harus bersama-sama mengawal agar prinsip ini benar-benar diterapkan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP PGRI se-Kota Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh KANNI.

 

 

Berita Terkait

Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor
Terkait Laporan Dugaan Pemerasan, Kalapas : Ternyata Kebenarannya Adalah Hutang-piutang Antar WBP Bukan Pemerasan
Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025
Selesaikan ribuan Tunggakan, Kakan BPN Kabupaten Bogor I Patut Diberi Apresiasi
Umar Bantah Berkas yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I
Negara Rugi Miliaran, PETI di Bogor Bukti Tata Kelola Belum Efektif
Bencana Alam di Bogor dan Bengkulu: Dampak dan Solusi Mitigasi yang Terus Dikembangkan
Dirgahayu Republik Indonesia: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:21 WIB

Tim Puslabfor Bareskrim Olah TKP Kebakaran dan Insiden Asap di Area Underground Mining PT Antam UBPE Pongkor

Rabu, 12 November 2025 - 15:06 WIB

Terkait Laporan Dugaan Pemerasan, Kalapas : Ternyata Kebenarannya Adalah Hutang-piutang Antar WBP Bukan Pemerasan

Selasa, 11 November 2025 - 17:55 WIB

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Selesaikan ribuan Tunggakan, Kakan BPN Kabupaten Bogor I Patut Diberi Apresiasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:18 WIB

Umar Bantah Berkas yang Diduga Hilang di Kantah Kabupaten Bogor I

Berita Terbaru

Nasional

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 13:47 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB