BOGORTERKINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka lain, yaitu mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus
Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono: Jangan Biarkan Pupuk Palsu Rugikan Jutaan Petani
Kementan Diganjar WTP 2024, DPR RI: Momentum Ini Harus Dijaga
Sofa Kulit atau Kain? Panduan Memilih Furnitur Modern di Bogor

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Kadinsos Farid Ikut Beri Edukasi Kepada Siswa: Agar Nyaman di Sekolah Rakyat
Dugaan Malapraktik RSUD Linggajati, Gubernur Serahkan ke Bupati Kuningan
Lisa Mariana Dipanggil Polisi Gegara Video Panas, Netizen Murka!
Siapakah Charles Sitorus? Di bawah ini adalah profil singkatnnya, sebagai berikut:
Charles Sitorus adalah Komisaris PLN yang diangkat berdasarkan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.
Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, 9 Mei 1966 itu adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian Institut Pertanian Bogor di tahun 1989.
Pendidikan S2-nya ditempuhnya di Jurusan Ilmu Administrasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) pada tahun 2015.
Baca Juga:
Bencana Banjir Bogor: BPBD Peringatkan Potensi Hujan Lebat Kembali Terjadi
EDC Bank BUMN Terlalu Mahal? KPK Bongkar Skandal Rp2,1 Triliun!
MuFair 2025 Buka Pintu Rezeki UMKM Halal di Tengah Krisis Global
Ia kemudian melanjutkan Program Doktor Research Management di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
Sebelum ditunjuk sebagai Komisari PLN, Charles Sitorus adalah Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia.
Charles menjabat posisi tersebut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia Nomor : SK-253/MBU/07/2021 tanggal 29 Juli 2021.
Selain itu, Charles Juga merupakan Komisaris Utama PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).
Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus:
1. Komisaris PLN (Sejak 22 Juli 2022 – sekarang).
2. Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – 2022)
3. Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020) .
4. Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)
6. Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015).
7. Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015).
8. Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)
9. Drektur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)
10. Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)
11. Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.