Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

- Pewarta

Sabtu, 19 April 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya melaporkan mantan selebgram seksi Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jabar itu mencuat setelah seorang wanita bernama Lisa Mariana lewat media sosial.

Uanggahan tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, LM berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Terkait kabar tersebut, Ridwan Kamil telah membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat masalah perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial LM.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya.”

“Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” katanya.

Ridwan Kamil mengklaim bahwa permasalahan ini sebenarnya telah selesai sejak empat tahun lalu dengan bukti akurat yang tidak terbantahkan.

Dia juga mengaku tidak memahami alasan di balik munculnya kembali isu tersebut.

Namun, ia memastikan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi fitnah ini.

“Karenanya untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum, untuk mewakili saya dalam permasalahan ini.”

“Sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” katanya.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/4/2025) menegaskan bahwa Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana (LM) ke Bareskrim Polri.

“Pak Ridwan Kamil benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri yang mengajukan. Ini menunjukkan bukti keseriusan Pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum.”

“Terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM,” katanya.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

 

 

Berita Terkait

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!
EDC Bank BUMN Terlalu Mahal? KPK Bongkar Skandal Rp2,1 Triliun!
Jejak Jet Papua Korupsi Sampai Luar Negeri, KPK Tunggu Informasi
Rest Area Jagorawi Disita Kejagung, CV VIP Terseret Skandal Korupsi Timah Rp42 Triliun
Kasus Suap Izin Tenaga Kerja Asing Seret Pejabat Kemnaker, Menaker Yassierli Janji Reformasi Layanan
Kasus Dugaan Korupsi NTB Convention Center, Kajati Angkat Bicara Soal Peluang TGB Jadi Tersangka
Minta Tinggalkan Mental ”Kumaha Engke’, Ini Alassn Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pesan Itu

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:47 WIB

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:32 WIB

GPK RI Minta Warga Tak Terprovokasi: Hati-Hati Pengalihan Isu!

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:09 WIB

EDC Bank BUMN Terlalu Mahal? KPK Bongkar Skandal Rp2,1 Triliun!

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:36 WIB

Jejak Jet Papua Korupsi Sampai Luar Negeri, KPK Tunggu Informasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 06:17 WIB

Rest Area Jagorawi Disita Kejagung, CV VIP Terseret Skandal Korupsi Timah Rp42 Triliun

Berita Terbaru

Nasional

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 13:47 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB