Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum

Komnas Perempuan: Humor seksis adalah bentuk kekerasan, bukan sekadar candaan. Gubernur harus jaga etika sebagai teladan masyarakat.

- Pewarta

Senin, 28 Juli 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok. jabarprov.go.id)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Dok. jabarprov.go.id)

DI SEBUAH puskesmas sederhana di Kabupaten Bekasi, tawa mengambang di udara siang itu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau penanganan penyakit kusta di Puskesmas Sirnajaya, Rabu, 23 Juli lalu.

Di sela kegiatan resmi itu, Dedi tiba-tiba melontarkan candaan kepada sejumlah ibu-ibu penerima bantuan.

Gurauan itu menyasar tubuh dan pengalaman perempuan—hal yang selama ini terlalu sering dianggap sepele, padahal menyakitkan.

“Kalau gurauan seperti ini datang dari warga biasa di warung kopi, mungkin bisa dimaklumi,” kata Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Sabtu, 27 Juli 2025.

“Tapi jika itu datang dari pejabat negara, lain perkara.”

Komnas Perempuan pun mengeluarkan imbauan resmi. Lembaga ini meminta Dedi berhenti mengulang gurauan seksis, terutama dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

“Kami mengimbau KDM untuk tidak lagi menjadikan tubuh dan pengalaman perempuan sebagai bahan candaan,” ujar Dahlia.

Ketika Humor Menjadi Sarana Kekerasan Seksual Struktural

Dalam budaya patriarki, candaan seksis dianggap bagian dari interaksi sosial yang lumrah.

Namun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, humor semacam ini telah melintasi garis batas etika dan hukum.

Pasal 5 UU No.12 Tahun 2022 dengan jelas memasukkan pelecehan verbal dan non-verbal, termasuk gurauan yang merendahkan, sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa warga punya hak untuk melaporkan pejabat yang melanggar moral etik, meski hanya dengan sepotong kalimat bernada merendahkan.

“Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, tetapi cermin nilai dan struktur berpikir,” kata Dahlia.

Lebih dari itu, candaan seksis memelihara pandangan yang membenarkan inferioritas perempuan, menyuburkan stereotipe, dan menjadikan pengalaman tubuh perempuan sebagai bahan hiburan.

Patriarki yang Terinternalisasi dan Candaan yang Melukai Diam-Diam

Bagi sebagian orang, kelakar semacam itu mungkin dianggap ringan.

Namun bagi banyak perempuan, ia menyimpan luka yang tak kelihatan. Luka yang mengingatkan pada sistem sosial yang terus-menerus menertawakan, mengejek, dan merendahkan mereka.

Dahlia Madanih menyebutkan bahwa bentuk pelecehan semacam ini kerap tidak disadari pelakunya karena telah menjadi bagian dari normalitas yang dibangun sejak lama.

“Misogini telah terinternalisasi dalam cara kita melihat tubuh dan pengalaman perempuan,” katanya lagi.

Dalam kasus Dedi Mulyadi, gurauan itu terjadi di ruang publik, di tengah forum resmi negara. Maka, dampaknya pun tidak kecil.

Ia bisa menormalisasi kekerasan simbolik, dan lebih dari itu, menjadi teladan buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda yang tengah belajar memahami relasi gender secara sehat.

Negara yang Tidak Netral: Publik Figur dan Tanggung Jawab Moral

Komnas Perempuan bukan satu-satunya lembaga yang bersuara.

Aktivis perempuan Neni Nur Hayati bahkan melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menuntut permintaan maaf terbuka atas pernyataan Dedi yang dinilai melukai martabat perempuan.

“Sebagai gubernur, Dedi tak boleh berlindung di balik dalih guyonan. Ia punya tanggung jawab moral,” ujar Neni.

Pejabat publik bukan sekadar individu. Ia adalah representasi negara dalam praktik sehari-hari.

Jika negara diwakili oleh pejabat yang mengobjektifikasi perempuan dalam guyonan, maka pesan yang tersampaikan adalah negara pun tak netral dalam kekerasan berbasis gender.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kehati-hatian dalam bertutur bukan soal etika personal semata, tetapi juga tanggung jawab institusional.

Menggugat Normalitas: Saat Warga Tak Lagi Diam

Respon publik terhadap insiden ini menunjukkan adanya perubahan sikap masyarakat terhadap kekerasan simbolik.

Di media sosial, tagar #GurauanBukanAlasan sempat menggema, memperlihatkan bahwa masyarakat kini lebih sadar akan bahaya candaan seksis.

“Ini bukan hanya soal Dedi Mulyadi, tapi tentang bagaimana negara memposisikan perempuan di ruang publik,” tulis akun @PerempuanBicara di X.

Fenomena ini juga menunjukkan semakin kuatnya kesadaran hukum dan keberanian warga untuk menuntut akuntabilitas, tak peduli jabatan atau popularitas sang pelaku.

“Dulu orang takut bicara karena malu atau takut tidak dianggap. Sekarang, kami tahu hak kami,” kata Rina, seorang aktivis muda dari Bandung.

Mereka menolak terus-menerus menjadi objek. Mereka menggugat agar gurauan berhenti menjadi senjata yang melukai secara tak kasat mata.

Menuju Etika Publik Baru: Mendidik Pejabat Lewat Kritik

Insiden ini memberi pelajaran penting bahwa publik figur harus tumbuh bersama kesadaran zaman.

Era ketika perempuan dianggap bisa ditertawakan di depan umum sudah usai.

Sebagai pemimpin daerah yang kerap tampil nyentrik dan dekat dengan rakyat, Dedi Mulyadi seharusnya peka terhadap perubahan nilai yang tengah dibangun masyarakat.

Apalagi, narasi kesetaraan gender kini bukan hanya tuntutan LSM atau kelompok perempuan, melainkan telah menjadi bagian dari hukum nasional dan kesadaran kolektif.

Jika pejabat publik tetap bercanda dengan cara lama, maka masyarakat berhak mengingatkan. Bahkan, menggugatnya secara hukum.

Demi ruang publik yang lebih adil dan setara, barangkali sudah saatnya kita mengubah definisi “candaan.”.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoemiten.com dan Panganpost.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Poinnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatengraya.com dan Hallobandung.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

UMKM Priangan Timur Bangkit Lewat Galeri Foto Gratis Hallo Tasik
Retakan Karawang Pascagempa Bekasi M 4,9: Dari Darurat ke Mitigasi Bencana
Aksi Sigap Polres Subang Tangani Ledakan Pertamina EP Cidahu Disorot
Batas Diskresi dan Pelanggaran: KPK Usut Dana Iklan Bank BJB
PWI Kecam Arogansi Pemkab Indramayu Usir Wartawan dari Graha Pers Bersejarah
Dugaan Malapraktik RSUD Linggajati, Gubernur Serahkan ke Bupati Kuningan
Bukan Skandal, Tapi Fitnah: Ridwan Kamil Ajukan Gugatan ke Lisa Mariana
Polda Jabar Masuk 5 Besar Kompolnas Award, Pelayanan Polisi Diapresiasi

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:35 WIB

UMKM Priangan Timur Bangkit Lewat Galeri Foto Gratis Hallo Tasik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Retakan Karawang Pascagempa Bekasi M 4,9: Dari Darurat ke Mitigasi Bencana

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Aksi Sigap Polres Subang Tangani Ledakan Pertamina EP Cidahu Disorot

Senin, 28 Juli 2025 - 15:18 WIB

Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:39 WIB

Batas Diskresi dan Pelanggaran: KPK Usut Dana Iklan Bank BJB

Berita Terbaru

Nasional

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 13:47 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB