Bukan Skandal, Tapi Fitnah: Ridwan Kamil Ajukan Gugatan ke Lisa Mariana

Narasi hubungan gelap dinilai palsu dan tak berdasar, kuasa hukum Ridwan Kamil beberkan fakta hukum dan tuntut permintaan maaf terbuka selama tujuh hari.

- Pewarta

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan gugatan perdata bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa kliennya merasa telah difitnah secara brutal di ruang publik tanpa dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Muslim, Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan sangat serius, di antaranya menyatakan bahwa Ridwan Kamil memiliki hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi.

“Tuduhan itu tidak benar, tidak pernah terjadi, dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA,” kata Muslim.

Ia menegaskan bahwa tuduhan itu merusak reputasi pribadi Ridwan Kamil, mengganggu pekerjaan profesionalnya, dan menyebabkan tekanan psikis yang signifikan.

Kuasa Hukum: Tuduhan Tanpa Bukti adalah Perbuatan Melawan Hukum

Muslim menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti kepada majelis hakim, termasuk rekaman, transkrip, dan unggahan Lisa Mariana yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

“Kami memiliki cukup bukti bahwa LM menyebarkan narasi bohong di berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast publik,” ungkap Muslim dalam pernyataan resminya.

Gugatan ini mencakup permintaan ganti rugi total sebesar Rp 105 miliar, terdiri dari Rp 5 miliar untuk kerugian materil dan Rp 100 miliar untuk kerugian immateril.

Kerugian materil mencakup biaya pengobatan psikis, kehilangan pendapatan, dan gangguan terhadap aktivitas profesional Ridwan Kamil selama tuduhan menyebar luas di ruang publik.

Sementara itu, kerugian immateril diajukan atas dasar rusaknya reputasi publik, tekanan psikologis yang terus-menerus, serta terganggunya kehidupan rumah tangga dan sosial kliennya.

Diminta Hapus Konten Fitnah dan Minta Maaf di Media Massa

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Lisa Mariana untuk menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf itu harus dilakukan melalui media massa dan akun media sosial pribadi Lisa Mariana selama tujuh hari berturut-turut, menurut permohonan yang diajukan ke pengadilan.

“Klien kami adalah korban dari kampanye penghancuran reputasi yang dilakukan secara sistematis dan masif di ruang publik,” ujar Muslim.

Menurutnya, tindakan Lisa bukan lagi ranah ekspresi pribadi atau perbedaan pendapat, melainkan telah melampaui batas dengan mencemarkan nama baik dan menciptakan narasi kebohongan.

Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah diuji dalam proses hukum pidana maupun pembuktian medis, sehingga tidak layak dijadikan sebagai dasar opini publik yang merusak.

Reputasi Ridwan Kamil Dipertaruhkan di Tengah Gelombang Disinformasi

Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Iwan Satriawan, menyebut gugatan ini bisa menjadi preseden penting terkait perlindungan reputasi tokoh publik dari fitnah digital.

Menurutnya, pengadilan perlu menilai dampak nyata dari penyebaran informasi palsu dan memberikan kepastian hukum bagi siapa pun yang menjadi korban disinformasi yang viral di media sosial.

“Dalam era post-truth, penyebaran informasi yang tidak berbasis bukti bisa berakibat hukum serius,” jelas Iwan.

Gugatan Ridwan Kamil ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kehormatan pribadi sekaligus memberikan edukasi hukum kepada publik tentang batas antara kebebasan berekspresi dan pencemaran nama baik.

Terlebih, dalam era digital, pernyataan yang disebarluaskan lewat platform seperti podcast dan media sosial memiliki dampak sangat luas dan bisa mengakar dalam persepsi publik meskipun tidak berdasar.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

UMKM Priangan Timur Bangkit Lewat Galeri Foto Gratis Hallo Tasik
Retakan Karawang Pascagempa Bekasi M 4,9: Dari Darurat ke Mitigasi Bencana
Aksi Sigap Polres Subang Tangani Ledakan Pertamina EP Cidahu Disorot
Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum
Batas Diskresi dan Pelanggaran: KPK Usut Dana Iklan Bank BJB
PWI Kecam Arogansi Pemkab Indramayu Usir Wartawan dari Graha Pers Bersejarah
Dugaan Malapraktik RSUD Linggajati, Gubernur Serahkan ke Bupati Kuningan
Polda Jabar Masuk 5 Besar Kompolnas Award, Pelayanan Polisi Diapresiasi

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 07:35 WIB

UMKM Priangan Timur Bangkit Lewat Galeri Foto Gratis Hallo Tasik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:21 WIB

Retakan Karawang Pascagempa Bekasi M 4,9: Dari Darurat ke Mitigasi Bencana

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Aksi Sigap Polres Subang Tangani Ledakan Pertamina EP Cidahu Disorot

Senin, 28 Juli 2025 - 15:18 WIB

Ketika Pejabat Negara Menertawakan Tubuh Perempuan di Depan Umum

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:39 WIB

Batas Diskresi dan Pelanggaran: KPK Usut Dana Iklan Bank BJB

Berita Terbaru

Nasional

PT Antam Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 13:47 WIB

logo

Pers Rilis

BDx Indonesia Dukung Komunitas Terdampak Banjir di Sumatra

Senin, 2 Feb 2026 - 02:00 WIB