Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

JAKARTA – Pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (107/2/2025).

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan.

Yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya.”

“Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Tambangpost.com. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

IHSG Diprediksi Menguat, Keyakinan Pasar Tercermin dalam CSA Index Juni 2025
Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!
Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank
CSA Index Mei 2025 Jadi Barometer Kembalinya Kepercayaan Pasar Saham Domestik
Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan BGN
Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Pasar Perlu Katalis Baru, Namun Investor Masih Tunjukkan Selektivitas Berdasarkan CSA Index
Pemerintah Masif Gencarkan GPM di Daerah untuk Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Jelang Lebaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:17 WIB

IHSG Diprediksi Menguat, Keyakinan Pasar Tercermin dalam CSA Index Juni 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 07:51 WIB

Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:13 WIB

Termasuk Bank BJB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sesalkan Korupsi Bos Sritex Rugikan Sejumlah Bank

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:57 WIB

CSA Index Mei 2025 Jadi Barometer Kembalinya Kepercayaan Pasar Saham Domestik

Rabu, 23 April 2025 - 08:19 WIB

Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis, Ini Tanggapan BGN

Berita Terbaru