BOGORTERKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
Baca Juga:
Termasuk Agro Wisata Gunung Mas, Inilah Daftar Perusahaan di Kawasan Puncak yang Resmi Disegel
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
6 Jembatan Putus Pascabanjir di Cisarua, Wamen PU: Segera Tangani dengan Koordinasi Lintas Sektoral
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
Baca Juga:
Banjir Bandang Cisarua, BNPB Minta Mabes TNI Dukung Jembatan Bailey untuk Jembatan yang Rusak
Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri
11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama
13. Kementerian Hukum
14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Kementerian Keuangan
17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Kementerian Kebudayaan
Baca Juga:
Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
Dari Pengawasan ke Penyelidikan, Kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido akan Ditingkatkan Statusnya
DPR RI Panggil Pengelola KEK Lido PT MNC Land Lido, Jika Tak Hadir akan Lakukan Pemanggilan Paksa
20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial
22. Kementerian Ketenagakerjaan
23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian
25. Kementerian Perdagangan
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi
31. Kementerian Perhubungan
32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian
34. Kementerian Kehutanan
35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Koperasi
44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.