Daftar Lengkap Semua Kementerian Kabinet Merah Putih Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

- Pewarta

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

Presiden RI Prabowo Subianto. (Facebook.com @Prabowo Subianto)

BOGORTERKINI.COM – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers dari laman Setkab.go.id, di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

8. Kementerian Sekretariat Negara;
9. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Luar Negeri

11. Kementerian Pertahanan;
12. Kementerian Agama
13. Kementerian Hukum

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;
15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
16. Kementerian Keuangan

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19. Kementerian Kebudayaan

20. Kementerian Kesehatan;
21. Kementerian Sosial
22. Kementerian Ketenagakerjaan

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24. Kementerian Perindustrian
25. Kementerian Perdagangan

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27. Kementerian Pekerjaan Umum
28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30. Kementerian Transmigrasi
31. Kementerian Perhubungan

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;
33. Kementerian Pertanian
34. Kementerian Kehutanan

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43. Kementerian Koperasi

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45. Kementerian Pariwisata
46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Mediaemiten.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarnews.com dan Cantik24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera
IHSG Diprediksi Masih Melemah, CSA Index Februari 2025 Turun, Sentimen Pasar Masih Terjebak dalam Ketidakpastian
Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido
Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media
Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 08:15 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Angkat Bicara Soal Penyidikan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:27 WIB

Permintaan Tegas Prabowo Subianto ke Pengusaha: Jangan Kau Cekik Para Petani! Rakyat Harus Sejahtera

Sabtu, 8 Februari 2025 - 18:11 WIB

IHSG Diprediksi Masih Melemah, CSA Index Februari 2025 Turun, Sentimen Pasar Masih Terjebak dalam Ketidakpastian

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:02 WIB

Penyegelan KLH Diduga Tak Didasari Asas-asas Pemerintahan yang Baik, Begini Tudngan PT MNC Land Lido

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:53 WIB

Respons Masyarakat Terkait Keputusan Prabowo Subianto PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Berita Terbaru